• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua LO JaDi- Jo

by Retho Bambuena
Februari 5, 2018
in Berita Hukum
A A
0
Dua LO JaDi- Jo Jadi Terdakwa, Ini Dakwaan JPU

Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan pekan lalu untuk kedua terdakwa. (dok)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Suasana di ruang sidang di kantor PN Kotamobagu. (dok)

KOTAMOBAGU– Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), kembali digelar, Senin (5/2/2018), di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Agenda sidang pagi tadi pukul 10.00 Wita adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh dua terdakwa AN alias Anwar dan FS alias Fuad. Keduanya adalah Liasion Officer (LO) pasangan JaDi- Jo.

RelatedPosts

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan

Siang tadi sekira pukul 14.00 Wita, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian sore tadi sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.

“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Warsito SH.

Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 185 A ayat 2.

Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, sidang akan dilanjutkan Selasa (6/2/2018) besok dengan agenda pembuktian termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, kedua terdakwa Anwar dan Fuad terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga dan mulai ditahan Polres Bolmong sejak 12 Januari lalu setelah diproses melalui sentra Gakumdu di Panwaslu Kotamobagu.

Dalam dakwaan pada persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa Anwar dan Fuad yang merupakan LO atau petugas penghubung pasangan JaDi-Jo, telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota yakni Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag.

Baca Juga  Tikam Warga Poigar, Pria Mogolaing Ini Diringkus Tim Resmob 

Dalam dakwaan disebutkan juga, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK. (vdm)

Tags: LO Jadi-joPanwaslu KotamobaguPN KotamobaguTerdakwa Pemalsuan Tanda Tangan
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
KUD Perintis Mampu Sumbang PAD Rp26 Miliar Setiap Tahun

KUD Perintis Mampu Sumbang PAD Rp26 Miliar Setiap Tahun

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In