KOTAMOBAGU– Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), kembali digelar, Senin (5/2/2018), di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Agenda sidang pagi tadi pukul 10.00 Wita adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh dua terdakwa AN alias Anwar dan FS alias Fuad. Keduanya adalah Liasion Officer (LO) pasangan JaDi- Jo.
Siang tadi sekira pukul 14.00 Wita, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian sore tadi sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Warsito SH.
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 185 A ayat 2.
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, sidang akan dilanjutkan Selasa (6/2/2018) besok dengan agenda pembuktian termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, kedua terdakwa Anwar dan Fuad terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga dan mulai ditahan Polres Bolmong sejak 12 Januari lalu setelah diproses melalui sentra Gakumdu di Panwaslu Kotamobagu.
Dalam dakwaan pada persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa Anwar dan Fuad yang merupakan LO atau petugas penghubung pasangan JaDi-Jo, telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota yakni Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag.
Dalam dakwaan disebutkan juga, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK. (vdm)