• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Mantan Napi Korupsi, Suharjo: Saya Sudah Umumkan ke Media

by Retho Bambuena
Januari 10, 2018
in Berita Politik
A A
0
Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kotamobagu.

Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kotamobagu.

503
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kotamobagu.

KOTAMOBAGU– Calon Wakil Walikota Kotamobagu dari jalur independen Suharjo Makalalag merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010.

RelatedPosts

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

Statusnya sebagai mantan napi tersebut mengharuskan pasangan dari Jainuddin Damopolii ini untuk mengumumkannya ke publik melalui media massa. Pengumuman itu menjadi salah satu syarat yang dimasukkan ke KPU Kotamobagu saat mendaftar, Rabu (10/1/2018).

Suahrjo usai mendaftar di KPU mengungkapkan, pekan lalu dirinya sudah mengumumkan diri sebagai mantan napi dan sudah menjalankan masa hukumannya 9 bulan penjara.

“Sudah diumumkan pada hari Kamis dan Jumat pada dua koran harian, bahwa saya pernah menjadi terpidana dan menjalani hukuman selama sembilan bulan, dan itu sudah selesai,” kata Suharjo saat konfrensi pers di kantor KPU Kotamobagu.

Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon membenarka bahwa Suharjo telah memasukan berkas syarat termasuk bukti pernyataannya ke media massa soal kasus hukum yang pernah dia jalani.

“Bukti pengumumannya sudah dimasukan tadi. Ada dua media cetak untuk bukti pernyataan Pak Suharjo dan ditandatangani oleh pimpinan redaksi di media tersebut,” ujar Tamon.

Sekadar referensi, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon yang pernah menjadi narapidana wajib mengumumkan status dirinya dan kasus yang dia pernah jalani ke publik melalui media massa.(rza)

Baca Juga  Banggar dan TAPD Kotamobagu Bahas KUA-PPAS Perubahan Hingga Subuh
Tags: IndependenJainuddin damopoliiMantan NapipolitikSuharjo Makalalag
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK: Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Mantan Napi Korupsi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In