Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 10 Jan 2018 06:08 WITA ·

KPK: Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Mantan Napi Korupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Pilkada serentak akan berlangsung tahun 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah mantan terpidana kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK La Ode Syarif berkata, memilih calon kepala daerah mantan terpidana kasus korupsi sangat ironis dengan galaknya pemberantasan korupsi saat ini. Hal itu disampaikannya dalam acara Evaluasi Tahapan Pencalonan Pilkada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta Pusat.

“Saya minta juga media ini penting sekali. Ada mantan narapidana korupsi dan terpilih lagi. Tolong masyarakat itu diajarkan bahwa mantan-mantan narapidana korupsi ini jangan dipilih lagi,” kata La Ode Syarif.

“Itu imbauan saja. Ini kayaknya agak ironis. Di negara yang sudah kita ingin korupsi bebas seperti itu. Tidak ada korupsi lagi. Tapi mantan orang-orang yang koruptor terpilih lagi. Yang saya tahu itu dua orang. Satu di Aceh, satu lagi lupa. Itu jadi pembicaraan kami di KPK,” lanjutnya.

La Ode juga menyampaikan agar masyarakat bersama-sama dengan KPU untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak. Pengawasan itu meliputi dana sumbangan kampanye kepada para calon.

Laporan dana kampanye, tambah La Ode, juga belum terlalu bagus sampai saat ini. Kesulitan pun dirasakan saat diteliti terkait penggunaan sumbangan tersebut karena tidak terlalu jelas.

“(Laporan dana kampanye) sebelum dan sesudahnya. Sebagian yang dilaporkan itu masih belum baguslah. Karena penggunaannya tidak terlalu jelas setelah diteliti dan akuntan publik juga yang mengauditnya menurut yang kami lakukan itu mengalami kesulitan-kesulitan asal-usulnya juga gak terlalu banyak dijelasin sehingga kurang kooperatif,” ucap La Ode.

“Makanya hal-hal seperti itu transparansi dan akuntabilitasnya harus ditingkatkan ke depan. Menurut yang kami dapatkan dari studi itu misalnya ada perusahaan dia menyetor Rp 2 miliar. Dan dipecah-pecah menjadi empat dengan nama-nama yang lain. Sehingga kadang KPU susah untuk mentraf itu. Inilah yang mungkin perlu, KPU dan masyarakat luas untuk mengawasinya,” tuturnya. (dtk/rza)

 

Sumber: Detiknews.com

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah