Medan , Kroniktotabuan.com – Polda Sumatera Utara menangkap seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta, Teguh Andriansyah, karena menjual sabu dari dalam penjara dan diduga memiliki jaringan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan bahwa Teguh menjual sabu dari dalam penjara dengan bantuan dua pemilik sabu lainnya.
“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah,” ungkapnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan setelah penangkapan dua orang, yaitu Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33), di Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan pada Minggu, 29 Oktober 2023 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 2 kilogram yang disimpan dalam dua bungkus teh merek Guanyinwang.
“Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” katanya, Senin (30/10/2023).
Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa dua orang pemilik narkoba memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.
Setelah mendapat laporan tentang keberadaan Teguh yang menjadi otak di balik peredaran narkoba, petugas Polda Sumut segera bekerja sama dengan Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menangkap Teguh Andriansyah.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 2 kg telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Muhtar Habib)