KOTAMOBAGU – Sekitar 3000-an siswa di Kotamobagu tercatat memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program tersebut setiap tahun. KIP diberlakukan apabila masih aktif di sekolah. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Kepala Bidang Pendidikan (Disdik) Rastono Sumardi, Kamis (7/06/2018).
“KIP beasiswa ini. Semua pemilik kartu KIP tidak ada lagi tawar menawar dapat atau tidak dapat. Karena semua sudah terdata secarah administrasi. KIP dilakukan melalui basis data dari sekolah masinga-masing, jadi sekolah harus menginmput identitas KIPnya di dalam sistim,” ungkap Ras sapaan akrabnya.
Dirinya juga menjelaskan pemegang KIP tersebut secarah aturan diberlakukan kepada siswa aktif.
“Masih aktif sekolah dia tetap akan berkesinambungan. KIP itu termasuk beasiswa yang berupa uang non tunai. Nanti kalau beasiswa sudah ada akan ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan beasiswa terbit bakal masuk di ATM masing-masing pemilik KIP,” jelasnya.
Sementara lanjutnya, KIP berfungsi sebagai dokumen keluarga. Siswa yang di pungut biaya berarti dimakan pungli.
“Awalnya pasti ada yang namanya kesepakatan orangtua dan guru-guru. Apabila disekolah tersebut akan membangun ataupun merehabilitas musolah, itu harus ada persetujuan berapa yang harus diberikan. Nah, apabila pihak sekolah menentukan biayanya makan sekolah dikatakan pungli. Sebab, disekolah ada yang sudah dan ada yang berkecukupan,” terangnya.
Ia mengimbau, sekolah-sekolah sudah pakai dana Bos. Sementara Disdik berkomitmen menolak pungutan-pungutan.
“Kami berkomitmen tidak dan menolak pungutan dari sekolah-sekolah. Karena semua sudah ditanggung dana Bos. Kalaupun ada pungutan itu harus secara suka rela bukan karena paksaan,” tukasnya. (vdm)