
LOLAK – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow, mulai memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ikut terlibat dalam kegiatan politik di Bolmong.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan tegas melarang ASN terlibat politik praktis.
Ketua Panwas Bolmong, Nenny Kumayas, mengatakan, laporan tersebut selain disampaikan ke Pemda Bolmong, juga diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kita sudah sampaikan ke pemda dan komisi ASN. Itu sedang berproses,” kata Nenny.
Senada dikatakan Irvan Manangin. Anggota Panwas ini menegaskan, ASN itu terlibat pada saat tahapan pendaftaran pasangan calon, penetapan dan pencabutan nomor urut. “Keterlibatan saat pendaftaran pasangan calon, penetapan dan pencabutan nomor urut. Kami sudah laporkan ke KASN karena keterlibatan sampai menggunakan ID Card yang hanya dikhususkan bagi peserta Pilkada,” jelas Irvan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD), Zainudin Paputungan, mengatakan, tingkat kesalahan ASN yang telah dilaporkan Panwas, akan dilihat terlebih dahulu kemudian diberika sangsi. “Kita akan lihat dulu tingkat kesalahan mereka seperti apa. Setelah itu diberi sangsi. Untuk prosesnya saat ini sudah sampai ke meja Asisten satu,” ujar Zainudin.
Asisten 1, Chris Kamasaan saat dihubungi mengatakan, prosedur untuk proses laporan pelanggaran ASN, akan dimulai dari BKD. “Prosedurnya harus lewat BKD dulu. Coba di cek ke BKD kalau sudah sampai dimana prosesnya.”
Informasi yang berhasil dirangkum harian ini, 1 ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik itu yakni, oknum Camat di wilayah Pantai Utara, Bolmong. (alk)