Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 23 Agu 2021 20:07 WITA ·

Pemkab Bolmong Terapkan PPKM Level 3


Pemkab Bolmong Terapkan PPKM Level 3 Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria level 3.

Penerapan PPPKM level 3 ini menyusul adanya asessment oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penetapan Bolmong PPKM level 3 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level tiga di Kabupaten Bolmong.

Baca Juga: Hasil Uji Sampel DLH, Tiga Sungai di Bolmong Tercemar Merkuri

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow  tertanggal 18 Agustus 2021.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Surat edaran itu ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, kepala desa se-Kabupaten Bolmong, pelaku usaha, perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Bolmong, serta masyarakat.

Surat edaran tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga Bolmong agar tidak abai dan meningkatkan disiplin dalam penerapan prokes di berbagai tempat.

“Petugas akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun di mana pun dan tetap memberikan sanksi sidang di tempat, denda, dan sanksi sosial,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Tempat hiburan, swalayan, restoran, minimarket, pelaku usaha tranportasi, bisa dicabut dan ditutup usahanya jika melanggar PPKM Level 3 ini. Sebelumnya, pada PPKM Level 3 kali ini pemilik warung, restoran dan rumah makan, serta lapak hanya boleh menyediakan beli bawa pulang (take away) dan tidak diizinkan makan di tempat.

Selain itu, warga wajib tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya. (Rensa Bambuena)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel