Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 23 Agu 2021 20:07 WITA ·

Pemkab Bolmong Terapkan PPKM Level 3


Pemkab Bolmong Terapkan PPKM Level 3 Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria level 3.

Penerapan PPPKM level 3 ini menyusul adanya asessment oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penetapan Bolmong PPKM level 3 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level tiga di Kabupaten Bolmong.

Baca Juga: Hasil Uji Sampel DLH, Tiga Sungai di Bolmong Tercemar Merkuri

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow  tertanggal 18 Agustus 2021.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Surat edaran itu ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, kepala desa se-Kabupaten Bolmong, pelaku usaha, perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Bolmong, serta masyarakat.

Surat edaran tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga Bolmong agar tidak abai dan meningkatkan disiplin dalam penerapan prokes di berbagai tempat.

“Petugas akan menindak tegas bagi warga yang berkerumun di mana pun dan tetap memberikan sanksi sidang di tempat, denda, dan sanksi sosial,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Tempat hiburan, swalayan, restoran, minimarket, pelaku usaha tranportasi, bisa dicabut dan ditutup usahanya jika melanggar PPKM Level 3 ini. Sebelumnya, pada PPKM Level 3 kali ini pemilik warung, restoran dan rumah makan, serta lapak hanya boleh menyediakan beli bawa pulang (take away) dan tidak diizinkan makan di tempat.

Selain itu, warga wajib tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Baca Juga  Kepala Kemenag Bolmong Rapat Virtual dengan Kakanwil, Bahas Kepatuhan ASN Pada Aturan dan Maksimalkan Sistem Pengendalian Internal  

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya. (Rensa Bambuena)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah