KRONIK TOTABUAN – Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kotamonagu hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Yasti Rapat Bersama Forkopimda
Hal ini sebagaimana surat edaran Nomor 133/W-KK/VII/2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Kotamobagu.
Selengkapnya, berikut surat edaran perpanjangan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu: KLIK DI SINI