KOTAMOBAGU – Persiapan pelaksanaan sholat idul fitri 1442 hijriah di wilayah Kotamobagu terus dimatangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Saat ini opsinya ada dua dan keputusan akhirnya besok, apakah akan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” kata Asisten bidang pemerintahan Setda Kotamobagu, Teddy Makalalag, Kamis (6/5/2021).
Teddy mengatakan bahwa kepastian bisa pelaksanaan shalat ied pada tahun ini semakin pasti menyusul adanya surat edaran menteri agama.
Baca Juga: Pemkab Bolmong Kucurkan Rp14 Miliar untuk THR ASN
“Dimana teknis dan ketentuan pelaksanaan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah, dan untuk Kota Kotamobagu dilaksanakan di kelurahan dan desa masing-masing,” lanjutnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Pemkot telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021, yang ditangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
“Sudah tertuang dalam surat edaran tersebut bahwa dalam pasal 12 huruf E disebutkan, Shalat Idhul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali ada peningkatan kasus positif covid-19 sesuai standar kesehatan dan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu,” jelasnya.(bto)