• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Terancam 6 Tahun Penjara

by Rensa
Mei 25, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum, Headline News
A A
0
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Terancam 6 Tahun Penjara

Press Confrence Kapolres Kotamobagu terkait penanganan kasus investasi bodong.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Kasus investasi bodong yang ditangani Polres Kota Kotamobagu sudah ada tersangka.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Yakni KM alias Kof warga Desa Pontodon, IM alias Ind dan AD alias Ari warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Gotong Royong Pemkab Muba dan TNI–Polri Bersihkan Terminal dan Pasar Randik

Ditetapkannya tiga tersangka disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Press Confrence, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Begini Skema Arisan atau Investasi Bodong yang Membuat Ratusan Korban Tertipu

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan atas kasus investasi bodong modus jual arisan ini terancam 6 tahun penjara.

Pasal yang dilanggar oleh para tersangka menurut Kapolres,  Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres Irham.

Irham menjelaskan, penetapan tersangka melalui penyidikan berdasrakan aporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022.

Irham menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka KM kepada penyidik bahwa investasi bodong modus jual arisan ini sudah dijalankan sejak tahun 2020.

Dalam kegiatannya, KM melibatkan 13 orang yang disebut sebagai admin arisan.

Mereka menjaring nasabah atau korban lewat group WhatsApp.

“Dari setiap member atau nasabah (korban) yang dijaring admni, mereka (admin) dapat keuntungan atau fee dari tersangka KM sebesar Rp500 ribu,” ujar Irham.

Baca Juga  Pj. Walikota, DR. Drs. Asripan Nani, M.Si., Hadiri Pelantikan Panitia Natal PELPRIP BMR

Dalam kegiatannya, tersangka menjanjikan keuntungan besar mencapai 100 persen kepada setiap korban dalam tempo 14 hari.

Baca Juga: Ratusan Korban Arisan atau Investasi Bodong Geruduk Rumah Owner di Pontodon, Polisi Bertindak Cepat

Untuk saat ini, kata Kapolres Irham, baru ada 6 orang yang melapor secara resmi.

“Total kerugian baru sekitar Rp200 juta lebih,” katanya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone Iphone 11.

Irham mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini.

Irham mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming investasi semacam ini.

“Agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini,” imbaunya. (tim)

Tags: AKBP Irham Halidarisaninvestasi bodongKotamobagutersangka
Rensa

Rensa

Next Post
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyidik Buru Aset Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Korban Jangan Takut Melapor

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In