KRONIK TOTABUAN – Kasus investasi bodong yang ditangani Polres Kota Kotamobagu sudah ada tersangka.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Yakni KM alias Kof warga Desa Pontodon, IM alias Ind dan AD alias Ari warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Ditetapkannya tiga tersangka disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Press Confrence, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Begini Skema Arisan atau Investasi Bodong yang Membuat Ratusan Korban Tertipu
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan atas kasus investasi bodong modus jual arisan ini terancam 6 tahun penjara.
Pasal yang dilanggar oleh para tersangka menurut Kapolres, Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres Irham.
Irham menjelaskan, penetapan tersangka melalui penyidikan berdasrakan aporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022.
Irham menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka KM kepada penyidik bahwa investasi bodong modus jual arisan ini sudah dijalankan sejak tahun 2020.
Dalam kegiatannya, KM melibatkan 13 orang yang disebut sebagai admin arisan.
Mereka menjaring nasabah atau korban lewat group WhatsApp.
“Dari setiap member atau nasabah (korban) yang dijaring admni, mereka (admin) dapat keuntungan atau fee dari tersangka KM sebesar Rp500 ribu,” ujar Irham.
Dalam kegiatannya, tersangka menjanjikan keuntungan besar mencapai 100 persen kepada setiap korban dalam tempo 14 hari.
Baca Juga: Ratusan Korban Arisan atau Investasi Bodong Geruduk Rumah Owner di Pontodon, Polisi Bertindak Cepat
Untuk saat ini, kata Kapolres Irham, baru ada 6 orang yang melapor secara resmi.
“Total kerugian baru sekitar Rp200 juta lebih,” katanya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone Iphone 11.
Irham mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini.
Irham mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming investasi semacam ini.
“Agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini,” imbaunya. (tim)