KRONIK TOTABUAN – Kasus investasi bodong di Kotamobagu terus dikembangkan Polres Kota Kotamobagu.
Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing KF alias Kof, IM alias Ind, dan AD alias Ari.
Ketiga tersangka adalah warga Kecamatan Kotamobagu Utara.
Melalui Press Confrence, Rabu (25/5/2022), Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halis SIK mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Terancam 6 Tahun Penjara
Penyidik selain menetapkan tersangka, telah juga menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone Iphone 11, buku rekening dan kartu ATM.
Irham mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini.
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan aset-aset dari para tersangka yang diduga kuat dibeli dengan uang para korban.
“Dari pengakuan para tersangka, selain menutupi kekurangan dalam pembayaran arisan, uang dari korban juga digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk properti,” kata Kapolres Irham Halid.
Menurut Kapolres Irham, saat ini total kerugian korban baru Rp200 juta lebih.
Baca Juga: Begini Skema Arisan atau Investasi Bodong yang Membuat Ratusan Korban Tertipu
Kerugian tersebut sesuai dengan jumlah laporan dari korban yang secara resmi melapor ke polisi.
Tidak menutup kemungkinan kerugian lebih dari itu. Apalagi dari keterangan para tersangka kepada penyidik, uang yang mereka himpun diduga mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Irham mengimbau agar para korban yang belum melapor untuk tidak ragu melapor secara resmi.
Terkait dengan uang para korban apakah masih bisa kembali atau tidak, Kapolres mengatakan nanti proses peradilan di pengadilan yang memutuskan berdasarkan barang bukti yang disita. (tim)