Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 25 Mei 2022 16:36 WITA ·

Penyidik Buru Aset Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Korban Jangan Takut Melapor


Penyidik Buru Aset Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Korban Jangan Takut Melapor Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Kasus investasi bodong di Kotamobagu terus dikembangkan Polres Kota Kotamobagu.

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing KF alias Kof, IM alias Ind, dan AD alias Ari.

Ketiga tersangka adalah warga Kecamatan Kotamobagu Utara.

Melalui Press Confrence, Rabu (25/5/2022), Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halis SIK mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyidik selain menetapkan tersangka, telah juga menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone Iphone 11, buku rekening dan kartu ATM.

Irham mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan aset-aset dari para tersangka yang diduga kuat dibeli dengan uang para korban.

“Dari pengakuan para tersangka, selain menutupi kekurangan dalam pembayaran arisan, uang dari korban juga digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk properti,” kata Kapolres Irham Halid.

Menurut Kapolres Irham, saat ini total kerugian korban baru Rp200 juta lebih.

Baca Juga: Begini Skema Arisan atau Investasi Bodong yang Membuat Ratusan Korban Tertipu

Kerugian tersebut sesuai dengan jumlah laporan dari korban yang secara resmi melapor ke polisi.

Tidak menutup kemungkinan kerugian lebih dari itu. Apalagi dari keterangan para tersangka kepada penyidik, uang yang mereka himpun diduga mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Irham mengimbau agar para korban yang belum melapor untuk tidak ragu melapor secara resmi.

Terkait dengan uang para korban apakah masih bisa kembali atau tidak, Kapolres mengatakan nanti proses peradilan di pengadilan yang memutuskan berdasarkan barang bukti yang disita. (tim)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah