KRONIK TOTABUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang meresahkan petani beberapa waktu terakhir ini.
Setidaknya 7 pelaku pencuri mesin traktor diamankan dan saat ini mendekam di jeruji besi Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi didampingi Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama pada konferensi pers, Jumat (6/1/2023), mengungkapkan kronologis awal kasus dan pengungkapannya.
Berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor RP alias Rhio (31) warga Desa Dumara, Kecamatan Dumoga Tenggara yang juga seorang residivis pada 31 Desember 2022 lalu.
Saat ditangkap bersama 1 unit sepedamMotor yang diduga hasil curiannya, RP yang diinterogasi petugas mengaku juga melakukan beberapa pencurian mesin traktor bersama rekan-rekannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor yakni S alias Adi (26) warga Desa Dumara, dan SM alias Sucip (25) warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor.
Dari pengembangan 3 pelaku ini, petugas mengamankan 3 unit mesin traktor dengan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Bolsel 2 unit, dan TKP wilayah Bolmong 1 unit yang terdapat 1 laporan polisi kehilangan. Barang bukti tersebut langsung diserah terimakan ke Sat Reskrim Polres Bolsel dan Bolmong.
Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi kembali mengamankan 1 terduga pelaku pencurian yakni AM alias Nandito (25) warga Desa Dumara berikut barang bukti 2 unit mesin di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, diduga kedua mesin ini dicuri di TKP Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Selanjutnya pada Rabu (4/1/2023) kembali diamankan 1 terduga pelaku yakni YM alias Yan (24) warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan bersama 1 mesin diduga hasil curian di TKP desa Tanoyan Utara.
Lanjut lagi, pada Kamis (5/1/2023) satu terduga pelaku yakni DM alias Dik (35) Desa Kopandakan I serta MK alias Mar (23) warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan Residivis Curanmor bersama 1 buah mesin traktor yang diduga TKP-nya Desa Bungko.
“Para pelaku ini memanfaatkan situasi pada gelaran piala dunia, traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah tanpa penjagaan, sehingga mereka dengan leluasa melakukan pencurian,” ujar Kapolres AKBP Dasveri Abdi.
Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Reto Bambuena)