• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Posting Instagram Kini Bisa Dari Web, Begini Caranya

by Retho Bambuena
Mei 11, 2017
in Internasional
A A
0
Posting Instagram Kini Bisa Dari Web, Begini Caranya

Tampilan Instagram melalui Web

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampilan Instagram melalui Web
Tampilan Instagram melalui Web

TEKNOLOGI- Instagram kini bisa mengunggah foto dari situs Instagram tanpa harus memasang aplikasi. Namun kemampuan ini masih terbatas dari situs web mobile saja, belum melalui desktop.

Selama ini, situs resmi Intagram hanya bisa digunakan untuk menjelajah foto-foto,follow atau unfollow seseorang, mencari tanda pagar atau akun tertentu dan melihat notifikasi yang muncul.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Terima Kunjungan Kemenko PMK dan Kemenkes Tinjau Pembangunan RSUD

4 Important Ways That You Can Cooperate with Your NYC Car Accident Lawyer

Istana Windsor Sedang Mencari Tukang Bersih-Bersih, Begini Gajinya

Sekarang, semua itu berubah. Instagram telah memutuskan untuk mengizinkan pengguna mengunggah foto melalui situsmobile. Caranya pun mudah.

1. Buka situs Instagram

Sebagaimana dilansir KompasTekno dariTechCrunch, Selasa (9/5/2017), pengguna cukup membuka situs Instagram(Instagram.com) dari browser atau peramban di smartphone, tablet atau perangkat genggam lain.
2. Log in dan unggah foto

Selanjutnya, log in dan pilihlah ikon kamera yang ada di bawah layar. Situs akan menyodorkan pilihan untuk membuka kamera untuk memotret, atau mengambil foto yang tersimpan dalam ponsel.

Bila memilih kamera, maka pengguna akan diantar ke aplikasi kamera ponsel untuk memotret dan langsung membagikan foto tersebut ke akun Instagram tersebut. Sebelum membagikannya, Anda bisa menambahkan caption atau memutar orientasi foto.

Masih terbatas

Tindakan yang bisa dilakukan saat mengunggah foto melalui situs Instagram sangat terbatas. Pengguna tidak bisa mengedit efek atau properti foto, tidak bisa membubuhkan lokasi, dan tidak bisa langsung membagikannya ke media sosial lain.

Pasalnya, fitur unggah melalui situs mobile ini memang dirancang untuk pengguna yang wilayahnya minim koneksi internet. Tujuannya agar mereka tetap bisa mengungah foto melalui situs resmi Instagram, tanpa harus mengunduh aplikasinya. (kmps/rez)

 

Sumber: Kompas.Com

Baca Juga  Terekam CCTV Mencuri, Wartawan Online Diringkus Polisi
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Sejumlah Kendis Terjaring Oprasi Patuh Samrat 2017

Sejumlah Kendis Terjaring Oprasi Patuh Samrat 2017

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Mobil Dinas Bolmong yang Tabrak Pohon dan Pagar di Tempat Hiburan Malam Ditanggung Pejabat Ini, Baca Selengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In