BOLTIM– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Suhendro Boroma- Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Landjar- Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP), ternyata belum akui kemenangan Sam Sachrul Mamonto- Oskar Manppo (SSM-OPPO) pada Pilkada 9 Desember lalu.
SB-RG dan AMA-UKP kompak melakukan gugatan atas keputusan KPU Boltim yang menetapkan perolehan suara Pilkada Boltim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan SB-RG diregistrasi dengan nomor 114/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3 tersebut dengan tergugat KPU Boltim. Gugatan didaftarkan pada hari Senin, 21 Desember 2020 secara online pukul 21:06:26 WIB.
Baca Juga: Tok! Pleno KPU Boltim, SSM-OPPO Peraih Suara Terbanyak
Kemudian gugatan AMA-UKP nomor 122/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon adalah pasangan nomor urut 1 itu sendiri dengan termohon KPU Boltim, didaftarkan pada hari Senin, 21 Desember 2020, 21:49:18 WIB.
Sebelumnya pada Kamis, 17 Desember 2020, KPU Boltim menuntaskan pleno reakpitulasi penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim.
Dari hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1 Amalia Landjar- Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) meraih 13.741 suara (27%), pasangan nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto- Oskar Manoppo (SSM-OPPO) meraih 20.965 suara (41%), dan pasangan nomor urut 3 Suhendro Boroma- Rusdi Gumalangit (SB-RG) 16.022 suara (32%).
Baca Juga: Tak Ada PSU di Boltim, Kemenangan SSM-OPPO Tinggal Ditetapkan
Jumlah suara sah pada Pilkada Boltim ini sebanyak 50.728 dan jumlah suara tidak sah 687.
Dengan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut, pasangan SSM-OPPO sudah dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih periode 2021-2026.
Selanjutnya, SSM-OPPO tinggal akan menunggu pleno penetapan calon terpilih yang akan dilaksanakan lagi okeh KPU.
Baca Juga: Di Nuangan, Ribuan Warga Sambut SSM-OPPO
Terpisah, Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon mengatakan, akan memfasilitasi dan mengasistensi KPU Boltim menghadapi gugatan yang masuk ke MK.
“Kami yakin Pilkada Boltim telah dilaksanakan sesuai ketentuan oleh KPU,” pungkasnya. (tim)