BOLMUT– Sekertaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Asripan Nani, menghadiri Rakornas Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/2/2019).
Asripan mengatakan, poin dari hasil Rakornas tersebut, perlu dilakukan evaluasi yang melibatkan seluruh Pemerintah Daerah selaku salah satu dalam penyelenggaran kearsipan.
Lanjut Asripan, sesuai Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindugan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan,” ujar Nani menjelaskan.
Rakornas evaluasi hasil pengawasan kearsipan dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, pengarahan pembukaan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mustari Irawan dan arahan oleh Menteri PAN dan RB Republik Indonesia Syafruddin. (ebi)