BOLMONG – Tim Resmob dan Penyidik Polres Kotamobagu, Kamis (14/5/2020), kembali menahan pelaku kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yakni Is Olii alias Met.
Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, Iptu Rusman M Saleh saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tersebut. “Tim Resmob beserta penyidik polres kotamobagu menahan tersangka selaku ketua Koperasi Madiow Patolo pada Kamis pukul 17.00 Wita, setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Kotamobagu,” kata Rusman.
Iptu Rusman menambahkan, tersangka sempat di periksa pada ruangan penyidik Polres Kotamobagu pukul 11.00 Wita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur-unsur, pada pukul 17.00 Wita, tersangka di tahan karena di khwatirkan akan menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama,” tegasnya.
Tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus PETI di Lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Bolmong.
“Saat ini yang bersangkutan telah dititip pada rumah tahanan Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rusman.
Untuk diketahui, tersangka Is Olii alias Met, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain itu, tersangka juga merupakan Ketua Badan Permusyawartan (BPD) Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Bolmong.
Selain itu, akibat kegiatan PETI Potolo yang mereka lakukan dan berlangsung diperkirakan sejak 2018 lalu, kondisi hutan puluhan hektare telah mengalami kerusakan yang sangat parah, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. (Dev)