MANADO, kroniktotabuan.com – Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama Ooritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset milik Pemerintah Provinsi Sulut, di kantor OJK Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Hibah tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk mendukung operasional kantor OJK di jalan Diponegoro, Kecamatan Wenang, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan tersebut Gubernur YSK menyampaikan penandatangan dokumen hibah ini bukan sekedar formalitas adimistrasi, tetapi wujud nyata dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan OJK dalam mendukung penguatan kelembagaan dan pelayanan publik di daerah ini.
“Pemerintah daerah dan OJK akan memperkuat pelayanan publik dan stabilitas sistim keuangan di daerah,” kata Gubernur.
Pemerintah Provinsi lanjut gubernur, akan selalu memberikan dukungan terhadap mitra pembangunan yang memiliki visi yang sama dalam memajukan daerah.
“Peran OJK sangat penting dalam menjaga stabilitas sistim keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat serta memperkuat pertumbuhan perekonomian melalui sektor perbankan dan lembaga pembiayaan,” jelasnya.
Gubernur berharap hibah ini akan memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama memperluas literasi dan inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah.
“Semoga aset yang dihibahkan ini menjadi ruang lahirnya inovasi kebijakan dan kolaborasi untuk memperkuat fondasi ekonomi di Sulawesi Utara, “pungkas YSK. (Chipta Molanu)





Discussion about this post