Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 25 Mar 2021 21:37 WITA ·

Sinkronisasi Peta Revisi RTRW, Pemkot Gelar Rakor Bersama Pemkab Bolmong dan Boltim


Sinkronisasi Peta Revisi RTRW, Pemkot Gelar Rakor Bersama Pemkab Bolmong dan Boltim Perbesar

KOTAMOBAGU – Rapat Koordinasi (Rakor) terkait sinkronisasi peta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digelar di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Kamis (25/3/2021).

Rapat tersebut melibatkan 3 pemerintah daerah yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow dan Pemkab Bolaang Mongondow Timur.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan bahwa Rakor tersebut menghasilkan 3 kesepakatan yakni batas wilayah, sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

Baca Juga: 3 Paket Pekerjaan Infrastruktur Jaringan Irigasi Terus Dipacu

“Batas wilayah mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Kotamobagu dengan Boltim Provinsi Sulawesi Utara, serta hasil kesepakatan dengan Kabupaten Bolmong yakni pertama batas administrasi dua daerah,” ungkap Claudy.

Dirinya mengatakan bahwa untuk kesepakatan dengan Pemkab Bolmong yang kedua menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan pemanfaatan ruang wilayah antara Bolmong dan Kotamobagu.

“Hasilnya kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan kedua rencana pola ruang pada wilayah berbatasan yakni kawasan perkebunan dan kawasan pertanian sudah sesuai,” jelasnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Kotamobagu Mulai Lakukan Pemeliharaan Eks Kantor Bupati

Claudy juga menambahkan bahwa ada beberapa hal yang belum dibahas dalam Rakor tersebut yakni antara Kotamobagu dengan Bolmong dan Kotamobagu dengan Boltim terkait belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Bolmong dan Boltim.

“Antara wilayah Bolmong yang belum dibahas dan disepakati belum adanya rencana pusat pemerintahan untuk calon provinsi BMR, adanya rencana pembangunan TPA di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan dan adanya rencana kawasan perdagangan dan jasa di jalur AKD. Sedangkan dengan Boltim itu belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Kabupaten Boltim,” tandasnya.(bto)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel