KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan jelang lebaran.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Teddy Makalalag.
“Sampai sekarang belum ada dan kita juga masih menunggu,” ungkapnya kepada Kronik Totabuan, Selasa (14/5/2019).
Bahkan Teddy mengaku belum bisa memastikan, kapan surat edaran itu turun dari Pemprov. Namun nantinya jika telah diterima, maka akan langsung diberitahukan ke seluruh perusahan yang beroprasi di Kotamobagu.
“Tentu kalau sudah ada akan kita beritahukan ke pihak-pihak perusahaan, agar supaya dengan segera dan wajib membayarkan THR bagi karyawan khususnya yang beragama Muslim,” jelasnya.
Teddy juga membeberkan, yang terdata di Disperinaker ada sebanyak 4.175 karyawan yang bekerja di 351 perusahaan yang ada di Kotamobagu.
“Kita juga berharap, semoga dalam waktu dekat surat edaran tersebut sudah ada. Untuk sementara kita masih terus menunggu,” pungkasnya. (sav)