KOTAMOBAGU– Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja soal instruksi kepada seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/karyawan, sudah diterima Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu.
Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh perusahaan di Kotamobagu diwajibkan membayar THR paling lambat pada H-7 lebaran.
“Saya berharap kepada perusahaan-perusahaan membayarkan THR para pekerja atau karyawan sesuai dengan aturan,” kata Kepala Disperinaker Kotamobagu, Teddy Makalalag, Senin (27/5/2019).
Tedy menegaskan akan mengambil sikap tegas jika ada perusahaan tidak membayar THR.
“Bila surat edaran itu tak diindahkan, tentu sanksi adalah izinnya kami cabut,” pungkasnya. (sav)




