• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan di Kotamobagu Bakal Dicabut

by Rensa
Mei 27, 2019
in Berita Kotamobagu
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja soal instruksi kepada seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/karyawan, sudah diterima Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu.

Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh perusahaan di Kotamobagu diwajibkan membayar THR paling lambat pada H-7 lebaran.

RelatedPosts

Peringatan Isra Miraj, Wali Kota Kotamobagu Ajak Umat Perkuat Iman dan Ketakwaan

Wali Kota Weny Gaib: Sinergi Kunci Turunnya Angka Stunting di Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Atur Jam Kerja ASN

“Saya berharap kepada perusahaan-perusahaan membayarkan THR para pekerja atau karyawan sesuai dengan aturan,” kata Kepala Disperinaker Kotamobagu, Teddy Makalalag, Senin (27/5/2019).

Tedy menegaskan akan mengambil sikap tegas jika ada perusahaan tidak membayar THR.

“Bila surat edaran itu tak diindahkan, tentu sanksi adalah izinnya kami cabut,” pungkasnya. (sav)

 

Baca Juga  15 Kasus Kebakaran Ditangani Dinas Satpol-PP dan Damkar, Kerugian Rp1,7 Miliar
Tags: izin divabutTHR
Rensa

Rensa

Next Post

Bagi Takjil, Kasat Lantas Cantik Ini Juga Perbaiki Helm Pengendara

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In