KOTAMOBAGU– Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja soal instruksi kepada seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/karyawan, sudah diterima Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu.
Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh perusahaan di Kotamobagu diwajibkan membayar THR paling lambat pada H-7 lebaran.
“Saya berharap kepada perusahaan-perusahaan membayarkan THR para pekerja atau karyawan sesuai dengan aturan,” kata Kepala Disperinaker Kotamobagu, Teddy Makalalag, Senin (27/5/2019).
Tedy menegaskan akan mengambil sikap tegas jika ada perusahaan tidak membayar THR.
“Bila surat edaran itu tak diindahkan, tentu sanksi adalah izinnya kami cabut,” pungkasnya. (sav)
Artikel sebelumnya
Sempat Tertunda, Besok Pasar Senggol Resmi Dibuka
Artikel selanjutnya
Bagi Takjil, Kasat Lantas Cantik Ini Juga Perbaiki Helm Pengendara
Rensa
Artikel Terbaru
- 2 bulan lalu
- 2 bulan lalu