Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 27 Mei 2019 22:26 WITA ·

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan di Kotamobagu Bakal Dicabut


Tak Bayar THR, Izin Perusahaan di Kotamobagu Bakal Dicabut Perbesar

KOTAMOBAGU– Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja soal instruksi kepada seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/karyawan, sudah diterima Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu.

Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh perusahaan di Kotamobagu diwajibkan membayar THR paling lambat pada H-7 lebaran.

“Saya berharap kepada perusahaan-perusahaan membayarkan THR para pekerja atau karyawan sesuai dengan aturan,” kata Kepala Disperinaker Kotamobagu, Teddy Makalalag, Senin (27/5/2019).

Tedy menegaskan akan mengambil sikap tegas jika ada perusahaan tidak membayar THR.

“Bila surat edaran itu tak diindahkan, tentu sanksi adalah izinnya kami cabut,” pungkasnya. (sav)

 

Facebook Comments Box
Baca Juga  Disdikbud Bolsel Tegaskan Pembayaran THR PPPK Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah