
LOLAK – Sebanyak 148 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah, yang mempekerjakan 2000 lebih karyawan, diingatkan Pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow agar menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum perayaan Natal 25 Desember 2016.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Derek Panambunan, mengatakan, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Mengenai perhitungan, besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, berlaku perhitungan yakni besaran gaji dibagi 12 dikalikan jumlah bulan bekerja. “THR itu wajib diberikan perusahaan kepada karyawan,” kata Derek.
Ia berharap, pemberian THR kepada karyawan sudah tuntas paling lambat sepekan sebelum puncak perayaan hari besar keagamaan ini. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan. “Disnaker juga siap menerima aduan karyawan dalam hal penyaluran THR. Karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung di Disnaker. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan,” ujarnya. (ahr)
Komentari