Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Feb 2018 16:03 WITA ·

315 Perusahaan di Kotamobagu wajib Terapkan UMP


315 Perusahaan di Kotamobagu wajib Terapkan UMP Perbesar

Hidayat Mokoginta

KOTAMOBAGU- Seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kotamobagu diminta untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap pekerja. Untuk perusahaan kecil yang belum mampu menerapkan UMP, diimbau agar mengajukan permohonan peanangguhan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

“Ada kemudahan itu untuk perusahaan kecil,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, Jumat (16/2/2018).

UMP Tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor: 48 Tanggal 31 Oktober 2017  sebesar Rp2,8 juta.

Hidayat menyebut telah menyurati semua perusahaan di Kotamobagu agar menaati Pergub yang mengatur soal UMP tersebut.

Jumlah perusahaan di daerah ini yang masuk kategori besar sebanyak 4 perusahaan, kategori sedang 28 perusahaan, dan kecil sebanyak 283 perusahaan.

“Data tersebut masih mengacu pada 2017 lalu,” katanya. (zha)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial