Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 31 Agu 2020 13:29 WITA ·

Tim Resmob Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Inuai


Tim Resmob Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Brimob Inuai Perbesar

KOTAMOBAGU – Minggu, (30/8/2020), Sat Reskrim Polres Kotamobagu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, SH, MH bersama Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Ipda Fri Gunawan, STrK berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Rahmat Wiranto Mokoginta (23) yang juga merupakan anggota sat Brimob Inuai.

Kedua pelaku yakni DW Alias Doni, (23) dan AP Alias Ar (24), warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Menurut keterangan saksi korban ketika melapor di Mapolres Kotamobagu, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di jalan Ibantong kelurahan Tumubui, Kotamobagu Timur pada Minggu, (30/8/2020) pagi.

Saat itu lanjut korban, dirinya bersama temannya yakni Richard Nayoan hendak pulang. Ketika melintasi jalan Ibantong mobil yang dikendarai keduanya mengalami kerusakan sehingga terpaksa harus menepi untuk mengecek. Di saat bersamaan melintas dua unit kendaraan roda empat dan menegur keduanya dengan nada berteriak.

Rekan korban menyahut dengan mengatakan bahwa kendaraan mereka dalam kedaan mogok dan sudah dalam posisi di tepi jalan. Tiba-tiba 8 (delapan) orang pemuda turun dari kendaraan mereka dan melakukan penganiayaan lalu pergi meninggalkan korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban bersama temannya langsung membuat Laporan ke SPKT Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses hukum.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal yang disangkakakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Saat ini tim Sat Reskrim bersama Resmob Kotamobagu masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya. sementara itu pelaku yang sudah diamankan saat ini sudah di amankan di Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun dasar penangkaan terhadap para pelaku tersebut yakni berdasarkan LP/619/VIII/2020/SULUT/Reskrim/RES-KTG, tanggal 30 Agustus 2020.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kejadiaan tersebut.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut dan saya menghimbau para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian.” pungkasnya.(bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah