Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 24 Mar 2023 10:48 WITA ·

2 Pelaku Curanmor di Kelurahan Matali Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu


2 Pelaku Curanmor di Kelurahan Matali Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu Perbesar

KRONIK TOTABUAN – 14 Maret 2023, Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu berhasil menangkap RAL alias Rif (19) dan RM alias Alfri (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di salah satu kost yang berada di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengantongi identias pelaku yakni RAL alias Rif (19) yang merupakan warga Desa Tondo Sulawesi Tengah yang kemudian ditangkap saat berada lokasi rental Mobil di Kelurahan Mogolaing.

Dari hasil interogasi terhadap RAL (19), diperoleh informasi masih ada satu pelaku lagi yakni RM alias Alfri (22) warga kelurahan Matali kecamatan Kotamobagu Timur yang selanjutnya ditangkap pada Kamis, 16 Maret 2023 di Perum Farinassa kelurahan Hingalua, Kecamatan Limboto Gorontalo.

Dari penangkapan ini, Tim Resmob juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna SIlver.

Penangkapan pelaku Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/698/X/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut tanggal 6 Oktober 2022 yang dilaporkan oleh warga desa Torukat Kecamatan Dumoga yang tinggal di salah satu tempat kost di kelurahan Matali.

Dimana saat itu sepeda motor korban diparkir didepan pintu kamar kost pada malam hari untuk istirahat, namun paginya korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Adnyana membenarkan penangkapan pelaku Curanmor ini.

“Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti sepeda motor Honda Beatstreet yang diduga hasil curian di Mapolres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Dewa.(Retho)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah