Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 7 Feb 2019 08:00 WITA ·

Ada Apa Pejabat Kotamobagu Dilarang Tugas Luar?


 Adnan Massinae Perbesar

Adnan Massinae

KOTAMOBAGU– Seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan tugas luar.

Alasannya, karena mulai pekan ini Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK- RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) akan mulai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018.

Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, menyebut pejabat boleh melakukan tugas luar untuk kepentingan yang tidak bisa diwakilkan atau wajib hadir.

“Namun harus meminta izin lebih dulu kepada BPK RI,” kata Adnan, Kamis (7/2/2019).

Izin kepada BPK RI diperlukan, kata Adnan, untuk kepentingan penjadwalan ulang audit di instansi bersangkutan.

“Semua SKPD harus siapkan dokumen yang dibutuhkan pemeriksa dari BPK. Dokumen disiapkan harus bersifat final,” katanya.

BPK RI akan melakukan pemeriksaan LKPD 2018 selama 35 hari ke depan. Hari ini dijadwalkan dilakukan entry meeting antara Pemkot Kotamobagu dan BPK RI. (tr2/vdm)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol, Tegaskan Penertiban Pasar Bayangan

9 Maret 2026 - 13:50 WITA

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

27 Februari 2026 - 16:28 WITA

33 Posbakum Resmi Beroperasi di Kotamobagu

27 Februari 2026 - 16:26 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan K3 Nasional 2025

25 Februari 2026 - 17:09 WITA

Wali Kota Weny Gaib Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Sulut

25 Februari 2026 - 17:07 WITA

Rendy Mangkat Hadiri HLM Pengendalian Inflasi dan Ekonomi Daerah di BI Sulut

24 Februari 2026 - 01:05 WITA

Trending di Berita Daerah