Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 7 Feb 2019 08:00 WITA ·

Ada Apa Pejabat Kotamobagu Dilarang Tugas Luar?


Adnan Massinae Perbesar

Adnan Massinae

KOTAMOBAGU– Seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan tugas luar.

Alasannya, karena mulai pekan ini Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK- RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) akan mulai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018.

Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, menyebut pejabat boleh melakukan tugas luar untuk kepentingan yang tidak bisa diwakilkan atau wajib hadir.

“Namun harus meminta izin lebih dulu kepada BPK RI,” kata Adnan, Kamis (7/2/2019).

Izin kepada BPK RI diperlukan, kata Adnan, untuk kepentingan penjadwalan ulang audit di instansi bersangkutan.

“Semua SKPD harus siapkan dokumen yang dibutuhkan pemeriksa dari BPK. Dokumen disiapkan harus bersifat final,” katanya.

BPK RI akan melakukan pemeriksaan LKPD 2018 selama 35 hari ke depan. Hari ini dijadwalkan dilakukan entry meeting antara Pemkot Kotamobagu dan BPK RI. (tr2/vdm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah