
AM Pemilik Lahan PETI Gunung Tagin Bakal Jadi Tersangka
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Penyidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai mengarah pada pemilik lahan berinisial AM.
Warga Desa Bakan tersebut dikabarkan segera dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Pemeriksaan AM dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator itu.
Potensi AM jadi tersangka terbuka lebar karena selain pemilik lahan, dia juga disebut sebagai pemodal. Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pemilik dan operator excavator yang diamankan pekan lalu.
Keterangan para pihak tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menelusuri siapa yang mengendalikan kegiatan tambang, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak yang memfasilitasi operasionalnya.
Penindakan di lokasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang menginstruksikan penertiban aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, menegaskan bahwa penertiban PETI di Gunung Tagin merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan.
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas Mahadewa.
Kini, pengembangan perkara tersebut dinantikan untuk menjawab sejauh mana keterlibatan pemilik lahan dan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal itu. Hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.***