
Masyarakat Menanti Penuntasan Kasus Dugaan Penipuan Rp10 Miliar, Polda Sulut Diminta Periksa Yasti Mokoagow
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, sebagai tersangka di Polda Sulawesi Utara (Sulut), terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk desakan agar penyidik memeriksa anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang namanya disebut Nayodo dalam perkara tersebut.
Hingga kini, belum ada informasi terbaru yang disampaikan kepada publik mengenai pemeriksaan Yasti terkait kasus tersebut.
Desakan pemeriksaan sebelumnya datang dari sejumlah pihak, mulai dari kuasa hukum Nayodo, praktisi hukum, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Terbaru, LSM Forum Suara Rakyat Kota (FSR KOTA) menyurati Kapolda Sulut pada 20 Oktober 2026 untuk menyampaikan dukungan terhadap penyidikan sekaligus meminta agar Yasti turut diperiksa.
Melalui surat bernomor 031/LSM/FSR-KOTA/ADUAN-DUKUNGAN/X/2026, FSR KOTA menyatakan mendukung proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sulut dalam perkara dengan nomor laporan STTLP/B/265/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Ketua FSR KOTA, Sukamulia Lobud, bersama Sekretaris Reza David Wullur, juga meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
FSR KOTA menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan menjunjung prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Namun, permintaan pemeriksaan tersebut merupakan aspirasi FSR KOTA dan bukan bukti keterlibatan Yasti dalam tindak pidana.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2026, penyidik Polda Sulut menetapkan Nayodo Koerniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar yang dilaporkan pengusaha Sandy Sumendap.
Perkara tersebut bermula pada November 2024, saat tahapan Pemilihan Wali Kota Kotamobagu berlangsung. Ketika itu, Nayodo maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Sri Tanti Angkara.
Nayodo diduga mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan logistik politik. Dalam proses tersebut, nama Yasti disebut sebagai pihak yang diklaim menjadi penjamin. Sertifikat hak milik tanah yang disebut atas nama Yasti juga dikabarkan digunakan sebagai jaminan.
Sandy kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp10 miliar. Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam perkara tersebut, uang itu belum dikembalikan.
Nayodo berkali-kali meminta penyidik Polda Sulut memeriksa Yasti. Ia mengklaim dirinya bersedia melakukan pinjaman setelah mendapat arahan dari Yasti.
Ia juga mempersoalkan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan karena, menurut keterangannya, hotel yang berkaitan dengan aset tersebut melibatkan tiga orang dalam kepemilikannya.
“Yasti telah menjebak dan menipu saya dengan menyuruh meminjam,” ujar Nayodo, Rabu (14/10/2026).
Menurut Nayodo, penyidik perlu mendalami kepemilikan aset serta proses penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman.
“Dengan jaminan sertifikat yang bukan hanya miliknya, ternyata hotel tersebut milik dari tiga orang, sehingga Yasti harus segera diperiksa,” katanya.
Nayodo juga meminta penyidik mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Namun, tudingan itu masih merupakan klaim Nayodo yang perlu diuji melalui proses hukum.
Sementara itu, Yasti Soepredjo Mokoagow melalui keterangan tertulis pada 17 Oktober 2026 membantah tudingan Nayodo. Ia meminta Nayodo membuktikan tuduhan tersebut, termasuk menjelaskan waktu dan tempat kejadian serta bukti yang dimilikinya.
Keterangan utuh dari Yasti Soepredjo Mokoagow terkait kasus ini sudah ditayangkan di Kronik Totabuan (Yasti Soepredjo Mokoagow Bantah Tudingan Nayodo Koerniawan Soal Utang Rp10 Miliar, Kaget Sertifikatnya Dijadikan Jaminan)
Publik kini menanti langkah lanjutan Polda Sulut dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.***