
KOTAMOBAGU– Blangko Kartu Identitas Anak (KIA) bagi 38 ribu anak di Kotamobagu masih kurang. Saat ini baru delapan ribu blangko yang sudah masuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu. Namun dipastikan blangko akan bertambah sebelum pembahasan APBD Perubahan 2017.
“Untuk tahap pertama ini baru 143 KIA yang diberikan kepada perwakilan anak yang diundang dari perwakilan sekolah. Kami masih mengusulkan dana untuk memacu percepatan ketambahan blanko hingga 38 ribu anak ini bisa segera mendapatkan KIA,” ujar Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii, Kamis (27/4).
Ia menjelaskan, KIA sama fungsinya dengan e-KTP. Manfaat memiliki KIA pada anak selain sebagai bentuk pemenuhan hak anak, juga sebagai persyaratan mendaftar sekolah. “Selain itu untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri pribadi anak. Contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank,” katanya.
Untuk mendapatkan KIA, anak harus memiliki akta kelahiran, melampirkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3. (rez)