Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Asoi Mangkir Lagi, Penyidik Siap Jemput Paksa


14 Des 2016 14:25 WITA


 Saiful Tamu Perbesar

Saiful Tamu

Saiful TamuSaiful Tamu

KOTAMOBAGU- Penyidik Polres Bolmong siap menjemput MM alias Asoi terduga kasus cabul anak di bawah umur, secara paksa. Ketua DPD KNPI Kotamobagu nonaktif ini tidak memenuhi panggilan kedua penyidik, Rabu (14/12). Hingga pukul 20.00 wita, Asoi tak menghadap penyidik unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kita tunggu sampai sebentar malam atau besok. Jika tidak datang, kami akan berupaya lain untuk menjemput secara paksa kepada terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu.

Saiful mengungkapkan, Selasa (13/13) Asoi memang mengajukan surat sakit kepada penyidik dan itu dimaklumi. Namun hari ini, Asoi sudah harus memenuhi panggilan penyidik. “Kita tunggu saja,” katanya.

Sejak kasus dugaan cabul ini dilaporkan oleh siswi SMK ke Polres Bolmong 29 November lalu, Asoi baru satu kali memenuhi panggilan penyidik yakni pada 7 Desember lalu. Saat itu Asoi menjalani pemeriksaan selama enam jam didampingi pengacaranya.

Namun setelah pemeriksaan selesai, Asoi dan pengacaranya memilih menghindar dari wartawan yang coba meminta konfirmasi. Sampai saat ini, upaya wartawan meminta konfirmasi ke Asoi belum berhasil. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bantah Tuduhan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Sitti: Semua Tindakan Sesuai SOP

3 Maret 2025 - 05:22 WITA

Proyek Lapangan Tenis Bermasalah, Kejari Kotamobagu Akan Turun Tangan

10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Diduga Korupsi Dana CSR PT JRBM, Polres Kotamobagu Tahan Kades Bakan dan Kontraktor, Kerugian Rp6,6 Miliar

7 Januari 2025 - 22:07 WITA

Polisi Amankan 10 Tersangka Tawuran di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda Sulut Beri Peringatan Keras

4 Januari 2025 - 14:50 WITA

Kejari Kotamobagu Tahan Kadis PMD Bolmong, Diduga Peras Kepala Desa, Begini Modusnya!

22 Desember 2024 - 15:54 WITA

Trending di Berita Hukum