
KOTAMOBAGU– Penggunaan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotamobagu harus sesuai ketentuan KemenPan- RB. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta semua ASN taat aturan terkait penggunaan seragam.
“Saya lihat banyak ASN yang masih melanggar aturan pemakaian seragam. Banyak tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan. Saya tegaskan, semua harus taat,” tegas Assisten III Bidang Administrasi, Adnan Massinae, Senin (27/2).
Aturan penggunaan seragam dinas ASN harus tegak. Dalam waktu dekat, kata Adnan, pemberian sanksi mulai diberlakukan. “Siapapun yang menandatangani aturan yang disepakati, maka wajib taat dan menjalankannya,” katanya.
“Jika pada teguran pertama tidak diindahkan, maka pada kedua kalinya akan diberikan sanksi tegas berupa pemotongan TPP sampai pada pemberhentian, karena kita merujuk pada PP Nomor 53 tentang ASN,” ujarnya. (rez)