• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Dua Pejabat Pemkot Kotamobagu Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kuliner, Ini Jabatan Mereka Saat Ini

by Rensa
Juli 24, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
Dua Pejabat Pemkot Kotamobagu Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kuliner, Ini Jabatan Mereka Saat Ini
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pasar kuliner Kotamobagu yang ditetapkan Kejari Kotamobagu ada empat orang.

Dua tersangka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD

HJA alias Her merupakan Kepala Kesbangpol saat ini.

Namun, ia ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kepala Disdagkop dan UKM tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Siapa Suami Istri Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu? Ini Sosok Mereka

Satu lagi adalah MM alias Mul yang saat ini tercatat sebagai Kepala Desa atau Sangadi Pontodon Timur.

Ia menjadi tersangka karena pada saat proyek pembangunan pasar kuliner Kotamobagu berlangsung, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Belum ada informasi siapa yang akan menggantikan posisi kedua pejabat tersebut setelah resmi menyandang status tersangka.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, menjelaskan bahwa tersangka MM sebagai PPK tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, padahal kewenangannya pengendali kontrak.

Baca Juga: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka

“Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.

Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.

HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189.

Sekadar diketahui, kedua pejabat Pemkot Kotamobagu tersebut ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Yakni YS alias Yen sebagai Direktur CV Fajar dan DD alias Den.

Baca Juga  Pj. Walikota Kotamobagu Apresiasi DPRD atas Rekomendasi LKPJ dan Penetapan Perda Kearsipan

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Kotamobagu sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari ke depan. (tim)

Tags: Kotamobagupasar kulinerpejabatPEMKOT
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Alami Kecelakaan Saat Hendak Mengisi Acara Festival Kabela 2022, Bupati Sachrul Jenguk Seniman Uleg Ponubu di RSUD KK

Alami Kecelakaan Saat Hendak Mengisi Acara Festival Kabela 2022, Bupati Sachrul Jenguk Seniman Uleg Ponubu di RSUD KK

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In