KRONIK TOTABUAN – Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pasar kuliner Kotamobagu yang ditetapkan Kejari Kotamobagu ada empat orang.
Dua tersangka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
HJA alias Her merupakan Kepala Kesbangpol saat ini.
Namun, ia ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kepala Disdagkop dan UKM tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Siapa Suami Istri Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu? Ini Sosok Mereka
Satu lagi adalah MM alias Mul yang saat ini tercatat sebagai Kepala Desa atau Sangadi Pontodon Timur.
Ia menjadi tersangka karena pada saat proyek pembangunan pasar kuliner Kotamobagu berlangsung, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Belum ada informasi siapa yang akan menggantikan posisi kedua pejabat tersebut setelah resmi menyandang status tersangka.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, menjelaskan bahwa tersangka MM sebagai PPK tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, padahal kewenangannya pengendali kontrak.
Baca Juga: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka
“Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.
Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.
HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.
Akibat dari perbuatan para tersangka ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189.
Sekadar diketahui, kedua pejabat Pemkot Kotamobagu tersebut ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.
Yakni YS alias Yen sebagai Direktur CV Fajar dan DD alias Den.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Kotamobagu sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari ke depan. (tim)