Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 24 Jul 2022 02:26 WITA ·

Dua Pejabat Pemkot Kotamobagu Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kuliner, Ini Jabatan Mereka Saat Ini


Dua Pejabat Pemkot Kotamobagu Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kuliner, Ini Jabatan Mereka Saat Ini Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pasar kuliner Kotamobagu yang ditetapkan Kejari Kotamobagu ada empat orang.

Dua tersangka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

HJA alias Her merupakan Kepala Kesbangpol saat ini.

Namun, ia ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kepala Disdagkop dan UKM tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Siapa Suami Istri Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu? Ini Sosok Mereka

Satu lagi adalah MM alias Mul yang saat ini tercatat sebagai Kepala Desa atau Sangadi Pontodon Timur.

Ia menjadi tersangka karena pada saat proyek pembangunan pasar kuliner Kotamobagu berlangsung, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Belum ada informasi siapa yang akan menggantikan posisi kedua pejabat tersebut setelah resmi menyandang status tersangka.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, menjelaskan bahwa tersangka MM sebagai PPK tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, padahal kewenangannya pengendali kontrak.

Baca Juga: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu, Ini Peran Mereka

“Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.

Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.

HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp658.189.189.

Sekadar diketahui, kedua pejabat Pemkot Kotamobagu tersebut ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Yakni YS alias Yen sebagai Direktur CV Fajar dan DD alias Den.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Kotamobagu sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari ke depan. (tim)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah