KOTAMOBAGU- Kamis (2/4/2020), semua pasar di Kotamobagu jam operasionalnya dibatasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Buka pukul 05.00- 13.00 WITA.
Sedangkan supermarket, swalayan, toko, dan minimarket, jam operasionalnya dari pukul 08.00- 19.00 WITA.
Pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Tatong Bara Nomor: 59/W-KK/III/ 2020 Tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Menanggapi pemberlakuan pembatasan jam operasional pasar dan supermarket, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, menyebut Pemkot Kotamobagu sudah bertindak zalim kepada pedagang kecil di pasar.
“Saya melihat ada perlakuan istimewa Pemkot Kotamobagu kepada pemilik supermarket, minimarket, swalayan dan toko yang ada di Kotamobagu. Kenapa pasar harus tutup lebih cepat, hanya setengah hari, sementara yang besar-besar nanti malam? Harus adil dong,” kata Herdy kepada wartawan di kantor DPRD Kotamobagu.
Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Batasi Jam Operasional Pasar dan Supermarket
Politisi Partai Golkar ini berpendapat, kalau alasannya untuk mengurangi aktivitas berkumpulnya orang banyak di suatu tempat seperti pasar, maka yang terjadi di supermarket dan lain-lain juga demikian.
“Malah ketika pasar tutup lebih awal, akan terjadi penumpukan orang atau pembeli di supermarket dan swalayan. Karena apa yang dijual di pasar seperti bahan pokok, ada juga di situ.”
“Jangan-jangan ini upaya Pemkot Kotamobagu untuk mengarahkan masyarakat ke supermarket dan swalayan. Janganlah karena yang di pasar itu semua orang kecil, warga Kotamobagu yang menggantungkan hidup mereka di situ. Kasihan kalau belum laku sudah disuruh tutup,” katanya mengkritisi.
Penyebaran virus Covid-19, kata dia, tidak memilih hanya di pasar saja. “Di supermarket dan swalayan juga bisa jadi tempat penularan virus ketika orang banyak kumpul di sana. Sehingga alangkah adilnya jika pasar itu buka sampai sore. Jangan perbedaan waktu tutup pasar dengan supermarket dan swalayan jauh begitu,” ucapnya.
Herdy menyatakan, akan mempertanyakan masalah ini kepada Pemkot Kotamobagu dan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang sudah diundang resmi oleh DPRD untuk rapat bersama pada Jumat (3/4/2020) besok.
“Saya dan kawan-kawan di DPRD akan mendesak supaya jam tutup pasar itu minimal sore pukul 17.00 WITA. Supaya masih panjang waktu untuk pedagang mengais rejeki,” tandasnya. (nza)