Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 2 Apr 2020 19:17 WITA ·

Herdy Nilai Pemkot Zalim kepada Pedagang Pasar dan Anak Emaskan Pemilik Supermarket di Kotamobagu


Herdy Nilai Pemkot Zalim kepada Pedagang Pasar dan Anak Emaskan Pemilik Supermarket di Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU- Kamis (2/4/2020), semua pasar di Kotamobagu jam operasionalnya dibatasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Buka pukul 05.00- 13.00 WITA.

Sedangkan supermarket, swalayan, toko, dan minimarket, jam operasionalnya dari pukul 08.00- 19.00 WITA.

Pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Tatong Bara Nomor: 59/W-KK/III/ 2020 Tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menanggapi pemberlakuan  pembatasan jam operasional pasar dan supermarket, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, menyebut Pemkot Kotamobagu sudah bertindak zalim kepada pedagang kecil di pasar.

“Saya melihat ada perlakuan istimewa Pemkot Kotamobagu kepada pemilik supermarket, minimarket, swalayan dan toko yang ada di Kotamobagu. Kenapa pasar harus tutup lebih cepat, hanya setengah hari, sementara yang besar-besar nanti malam? Harus adil dong,” kata Herdy kepada wartawan di kantor DPRD Kotamobagu.

Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Batasi Jam Operasional Pasar dan Supermarket

Politisi Partai Golkar ini berpendapat, kalau alasannya untuk mengurangi aktivitas berkumpulnya orang banyak di suatu tempat seperti pasar, maka yang terjadi di supermarket dan lain-lain juga demikian.

“Malah ketika pasar tutup lebih awal, akan terjadi penumpukan orang atau pembeli di supermarket dan swalayan. Karena apa yang dijual di pasar seperti bahan pokok, ada juga di situ.”

“Jangan-jangan ini upaya Pemkot Kotamobagu untuk mengarahkan masyarakat ke supermarket dan swalayan. Janganlah karena yang di pasar itu semua orang kecil, warga Kotamobagu yang menggantungkan hidup mereka di situ. Kasihan kalau belum laku sudah disuruh tutup,” katanya mengkritisi.

Penyebaran virus Covid-19, kata dia, tidak memilih hanya di pasar saja. “Di supermarket dan swalayan juga bisa jadi tempat penularan virus ketika orang banyak kumpul di sana. Sehingga alangkah adilnya jika pasar itu buka sampai sore. Jangan perbedaan waktu tutup pasar dengan supermarket dan swalayan jauh begitu,” ucapnya.

Baca Juga  Ini Penyampaian Pimpinan Paripurna Tutup Buka Masa Sidang 2021-2022

Herdy menyatakan, akan mempertanyakan masalah ini kepada Pemkot Kotamobagu dan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang sudah diundang resmi oleh DPRD untuk rapat bersama pada Jumat (3/4/2020) besok.

“Saya dan kawan-kawan di DPRD akan mendesak supaya jam tutup pasar itu minimal sore pukul 17.00 WITA. Supaya masih panjang waktu untuk pedagang mengais rejeki,” tandasnya. (nza)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah