Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 1 Apr 2020 14:45 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Batasi Jam Operasional Pasar dan Supermarket


Pedagang daging ayam di Pasar Serasi Kotamobagu Perbesar

Pedagang daging ayam di Pasar Serasi Kotamobagu

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membatasi jam operasional pasar hingga supermarket.

Pasar hanya bisa beroperasi mulai pukul 05.00- 13.00 WITA. Sedangkan supermarket, toko atau swalayan, hanya bisa pukul 08.00- 19.00 WITA.

Pembatasan jam operasional pasar dan supermarket tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 59/W-KK/III/ 2020 Tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Support Tim Covid-19 di RSUD Kotamobagu, Pelaku Usaha dan Warga Sumbang Logistik Medik Serta Paket Makanan

Edaran ditandatangani Walikota Tatong Bara tertanggal 1 April 2020 dan berlaku sampai dengan keadaan pulih atau status aman dari  penyebaran Covid-19.

Dasar surat edaran tersebut adalah penetapan status siaga darurat bencana Covid-19 di Kotamobagu, yakni Keputusan Walikota Nomor: 170 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/m/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-I9.

Lima poin dalam surat edaran yang dikeluarkan walikota:

  1. Pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap melakukan dan mudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Viruus Disease (Covid-9) di lingkup dunia usahanya.
  2. Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
  3. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.
  4. Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga  Mekal Bagikan Paket Sembako kepada Pengurus dan Relawan PMI Kotamobagu

(bto)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah