KRONIK TOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menahan AB alias Abdul yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (PMD), Sabtu (21/12/2024), sekira pukul 22.00 WITA.
AB langsung dibawa tim Kejari ke Rutan Kelas II B Kotamobagu tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Sebelumnya AB terkena operasi tangkap tangan atau OTT bersama JWS oknum Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024, di kompleks alun-alun Boki Hotinimbang Kotamobagu.
Kasus yang menjerat AB adalah dugaan pemerasan kepada beberapa kepala desa. Parahnya lagi, AB memeras para kepala desa dengan mencatut nama Kejari Kotamobagu.
Baca Juga: AB Oknum Kadis di Bolmong Kena OTT Kejari Kotamobagu, Kasus Apa?
Hal itu terungkap pada saat konferensi pers yang dilakukan Kejari Kotamobagu tadi malam. Kepala Kejaksaan (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, dalam keterangannya menjelaskan, penyidik sudah memeriksa enam saksi dalam kasus ini. Semua saksi mengungkap modus pemerasan tersangka yang mencatut nama Kejari Kotamobagu.
Menurut Elwin, tersangka AB menjanjikan kepada para sangadi untuk mengkomunikasikan beberapa hal dengan Kejaksaan berkaitan dengan masalah di desa.
“Pada 9 Desember 2024, tersangka AB mengumpulkan tiga sangadi (kepala desa) yakni Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur, dan Werdhi Agung Utara, Kecamatan Dumoga Tengah. AB meminta masing-masing Rp20 juta katanya untuk diberikan kepada jaksa,” ungkap Elwin.
Elwin melanjutkan, menurut keterangkan saksi yang diperiksa, setelah ditemui AB, hari itu juga tiga kepala desa berembuk. Kemudian mereka mengantarkan uang masing-masing Rp1 juta ke rumah AB di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat.
AB menerima langsung uang itu dan berjanji akan berkomunikasi dengan jaksa. Kemudian pada 12 Desember 2024, AB menghubungi sangadi untuk menemui seseorang di Kampung Jawa Mogolaing yang menurut AB itu adalah sebagai jaksa.
“Namun seseorang yang berinisial IR tidak di rumah, kemudian AB mempertemukan saksi dengan seseorang di lapangan Boki Hotinimbang yang mengaku sebagai jaksa. Pertemuan singkat, seseorang yang menyamar sebagai jaksa hany meminta saksi untuk menuruti permintaan AB agar kasus tiga desa bisa aman,” ungkap Elwin menjelaskan kronologi kasus.
Dari pertemuan singkat saksi, AB, dan seseorang yang menyamar sebagai jaksa tersebut, disepakati bahwa tiga desa harus menyetor Rp15 juta per desa dalam waktu secepat-cepatnya.
“Kemudian pada 20 Desember 2024, tersangka AB menghubungi Sekdes Werdhi Agung Selatan bertemu di alun-alun Boki Hotinimbang depan rumah dinas Walikota Kotamobagu. Di sinilah tim melakukan OTT kepada tersangka AB dan oknum sekdes,” ujar Elwin.
Dari tangan tersangka AB dan sekdes tersebut, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp8,5 juta yang diisi dalam tas selempang, uang tunai Rp9,1 juta di tas laptop milik AB, dua unit handphone milik AB, satu unit laptop, mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D, dan hanphone milik oknum sekdes.
“Atas perbuatan dan barang bukti yang ada, tersangka AB yang merupakan kepala dinas, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf B atau Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.***