Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Headline News · 26 Nov 2023 18:59 WITA ·

Luar Biasa! PPATK Ungkap Transaksi Judi Online dari 2017 Capai 500 Triliun


Luar Biasa! PPATK Ungkap Transaksi Judi Online dari 2017 Capai 500 Triliun Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nilai fantastis transaksi dari judi online yang tercatat dalam kurun waktu 2017-2023.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan total analisa dalam kurun waktu tersebut mencapai nilai Rp 500 triliun.

“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun,” ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

Atas hal tersebut, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ungkapnya.

Fenomena judi online ini pun juga disebutnya saat ini dalam tahap mengkhawatirkan dengan aktivitas transaksi judi yang semakin meningkat tiap tahunnya, dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening.

“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian,” ucapnya.

Oleh karenanya, Natsir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, apalagi meminjamkan rekeningnya yang memiliki potensi terlibat tindak pidana.

“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” tandasnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Trending di Berita Daerah