Labuhanbatu, Kroniktotabuan.com – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 5 pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FS (22), RPJ (51), DNSP (24), MF (28), dan AP (21), dengan barang bukti berupa pil ekstasi serta beberapa perangkat HP, Sabtu
(25/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 00.50 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Mereka berhasil menangkap 5 pria dan menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi.
James Hutajulu menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan DNSP dengan 5 butir pil ekstasi, kemudian mengembangkan informasi untuk menangkap FS di sebuah Karaoke sekitar pukul 01.00 WIB dengan 9 butir pil ekstasi dan 1 HP.
“Pengembangan berlanjut dan menunjukkan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari RPJ, yang kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dengan temuan HP dan uang hasil penjualan narkotika,” jelas James.
Dia juga menyebut bahwa RPJ mengakui menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS.
Lebih lanjut, saat penangkapan DNSP dan FS, tim juga berhasil menangkap 2 pengunjung lainnya, AP dengan 1 butir pil ekstasi dan MF dengan 9 butir pil ekstasi.
Sementara 8 pengunjung lainnya dinyatakan positif menggunakan metamfetamina dan akan direkomendasikan untuk pemeriksaan medis oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labura (BNNK Labura).
Seluruh tersangka akan menjalani proses penyelidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan dugaan pelanggaran pasal-pasal terkait narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Muhtar Habib)