Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 26 Nov 2023 19:58 WITA ·

Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Pria Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Hiburan Malam


Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Pria Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Hiburan Malam Perbesar

Labuhanbatu, Kroniktotabuan.com – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 5 pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah FS (22), RPJ (51), DNSP (24), MF (28), dan AP (21), dengan barang bukti berupa pil ekstasi serta beberapa perangkat HP, Sabtu
(25/11/2023).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 00.50 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Mereka berhasil menangkap 5 pria dan menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi.

James Hutajulu menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan DNSP dengan 5 butir pil ekstasi, kemudian mengembangkan informasi untuk menangkap FS di sebuah Karaoke sekitar pukul 01.00 WIB dengan 9 butir pil ekstasi dan 1 HP.

“Pengembangan berlanjut dan menunjukkan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari RPJ, yang kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dengan temuan HP dan uang hasil penjualan narkotika,” jelas James.

Dia juga menyebut bahwa RPJ mengakui menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS.

Lebih lanjut, saat penangkapan DNSP dan FS, tim juga berhasil menangkap 2 pengunjung lainnya, AP dengan 1 butir pil ekstasi dan MF dengan 9 butir pil ekstasi.

Sementara 8 pengunjung lainnya dinyatakan positif menggunakan metamfetamina dan akan direkomendasikan untuk pemeriksaan medis oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labura (BNNK Labura).

Seluruh tersangka akan menjalani proses penyelidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan dugaan pelanggaran pasal-pasal terkait narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Muhtar Habib)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Trending di Berita Daerah