Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 22 Feb 2019 09:00 WITA ·

Pejabat Luar Ramaikan ‘Perburuan’ Jabatan Sekkot Kotamobagu. Ini Syaratnya!


Pejabat Luar Ramaikan ‘Perburuan’ Jabatan Sekkot Kotamobagu. Ini Syaratnya! Perbesar

KOTAMOBAGU– Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu akan dimulai pendaftarannya, Jumat (22/22019) hari ini sampai dengan 8 Maret 2019 mendatang.

Proses ini terbuka untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Menariknya, setelah menerima informasi dari luar Kotamobagu bisa ikut seleksi jabatan Sekkot ini, sejumlah ASN di daerah tetangga bahkan yang sekarang menjabat di Pemprov Sulut tertarik untuk ikut mendaftar.

“Ada ASN yang dari Bolmong, Bolsel dan Boltim sudah cari-cari informasi. Dari Pemprov Sulut juga ada yang katanya siap mendaftar,” ujar sumber resmi Kronik Totabuan di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.

Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menyampaikan undangan terbuka untuk semua ASN di Sulut untuk ikut seleksi jabatan Sekkot.

“Tentu harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi mengikuti seleksi dari gubernur untuk ASN Pemprov Sulut dan bupati atau walikota untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulut,” sebut Sahaya.

Berikut syarat ikut seleksi jabatan Sekkot Kotamobagu:

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berstatus PNS, Minimal Pendidikan Sarjana Strata 1 bagi yang sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (IIB) dan S-2 Strata Dua bagi yang menduduki jabatan fungsional jenjang madya atau utama.

Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II kecuali yang menduduki jabatan fungsional.

Memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) sekurang kurangnya bernilai baik dalam dua tahun berakhir.

Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin ringan; sedang atau berat.

Sehat jasmani dan rohani berdasarkan uji kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

Ada juga syarat khusus yakni Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan 1 April 2019.

Baca Juga  Enam Jabatan Memenuhi Syarat Dilelang

Pangkat golongan ruang minimal Pembina Tingkat I IV/b.

Sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B) dengan ketentuan sekurang kurangnya dua kali menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  (Eselon II B) yang berbeda minimal selama dua tahun secara kumulatif, dikecualikan dari ketentuan ini adalah calon yang sedang menduduki jabatan pimpinan Tinggi pratama eselon II A atau yang setara atau sedang menduduki jabatan fungsional madya atau utama sekurang kurangnya dua tahun.

Pada saat mendaftar atau saat mengikuti seleksi tidak berstatus tersangka atau pernah atau sedang dalam proses peradilan pidana.

Mendapatkan persetujuan atau rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari gubernur untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut dan bupati atau wali kota untuk PNS di lingkungan pemerintah  kabupaten kota di wilayah Sulut.

Syarat tambahan yakni Berintegritas yang dibuktikan dengan pakta integritas.

Telah menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN/LHKASN) dan SPT Tahun 2017 atau 2018.

Syarat Administrasi ;

  • Surat Lamaran sesuai dengan format lampiran A yang ditandatangani di atas materai Rp 6000
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Foto copy identitas (KTP atau SIM)
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 centi meter (dua lembar)
  • Foto copy SK Pangkat terakhir (yang dilegalisir)
  • Foto copy SK Jabatan yang telah dilegalisir (dua jabatan terakhir)
  • Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto copy sertifikat Diklat PIM Tingkat II (Bagi yang menduduki JPTP)
  • Foto copy SKP Tahun 2017 dan 2018
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy Bukti penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT Tahunan (2017 atau 2018)
  • Surat persetujuan rekomendasi gubernur bupati wali kota untuk mengikuti seleksi terbuka
  • Pakta Integritas
  • Surat pernyataan tidak sedang pernah menjalani hukuman, hukuman disiplin atau hukuman pidana
  • Surat keterangan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dari pejabat yang mengelola kepegawaian
  • Surat keterangan bebas TGR dari inspektorat daerah masing-masing
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, dan surat keterangan bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit pemerintah.
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah