KRONIK TOTABUAN – Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu mengimbau bagi para Pelaku Usaha di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III periode April, Mei dan Juni 2023.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Moh Aljufri Ngadu, ia mengatakan tujuan dari pengawasan izin usaha ini adalah untuk mengingatkan para pelaku usaha agar secara rutin melaporkan aktivitas penanaman modal mereka setiap tiga bulan.
“Sebelum melakukan pengawasan, kami telah menyiapkan daftar pelaku usaha yang akan kami awasi. Untuk tahun ini, terdapat sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi target pengawasan kami,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia menegaskan khusus pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha namun tidak sesuai dengan KBLI NIB, maka akan ditindaklanjuti.
“Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka, dan jika diperlukan pertemuan langsung, NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,” jelasnya.(*)