KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) virtual atau teleconference dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (9/4/2020).
RDP dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag. Dari kantor walikota, Ketua TAPD yang juga Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.
Diberi kesempatan awal, Sande menjelaskan soal dana penanganan Covid-19 di Kotamobagu serta mekanisme pergeseran yang dilakukan.
Menurut Sande, dana disiapkan tahap awal sebesar Rp17,5 miliar digeser dari sejumlah kegiatan di SKPD.
“Namun kita akan melihat lagi perkembangan ke depan. Jika eskalasi meningkat, bisa jadi ada pergeseran tahap dua,” ungkap Sande.
Menanggapi soal anggaran tersebut, Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot mengaku tak masalah. Herdy justru menyatakan lebih dari Rp17,5 miliar pun DPRD akan mendukung.
Namun lanjut Herdy, Pemkot Kotamobagu harus transparan dan secara detail mengungkap penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, kata Herdy, meski dana penanganan Covid-19 masuk kategori dana bencana dan habis pakai, namun pertanggungjawaban harus sesuai.
“Jangan fiktif. Karena kita tahu sendiri kondisi Kotamobagu sekarang masih nol positif. Kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran ini pun masih bisa kita hitung sendiri dengan mudah,” kata Herdy.
“Saya ingatkan bahwa dana bencana paling banyak jadi bencana. Jadi berapapun anggaran kita dukung, tapi pertanggungjawaban harus sesuai kegiatan. Jangan mengada-ada,” katanya mengingatkan.
Herdy menambahkan, bahwa sampai hari ini kegiatan terkait dengan penanganan Covid-19 baru sebatas patroli, skrining, pembatasan kegiatan masayarakat, dan pembatasan operasional pasar dan supermarket.
“Sekali lagi, berapapun anggaran kita support. Tapi pertanggungjawan harus jelas. Tidak mungkin Rp17,5 miliar hanya membiayai patroli, insentif, skrining. Harus rinci pelaksanaan anggaran itu,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Mokodongan juga mengkritisi masalah transparansi penggunaan anggaran.
Syarif juga mengkorelasikan anggaran yang ada dengan skema penanganan, serta sejumlah regulasi mengatur soal penggunaan anggaran.
“Sampai sekarang skema penanganan belum jelas. Harus diingat bahwa penggunaan anggaran itu ada regulasi mengatur dan disesuaikan dengan kondisi di daerah,” ucap Syarif.
Syarif mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana bencana kali ini sudah diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hukumannya cuma dua kata KPK. Kalau bukan seumur hidup, hukuman mati. Jadi hati-hati,” katanya.
“Termasuk hati-hati dengan pembatasan operasional pasar, supermarket dan warung. Karena semua itu harusnya dikecualikan. Silakan baca semua aturan yang turun terkait dengan penanganan Covid-19, bahwa pasar dan supermarket termasuk warung dikecualikan,” pungkasnya.
Senda dikatakan Ketua Fraksi Hanura Agus Suprijantha. “Pemkot harus hati-hati soal anggaran yang ada. Jangan sampai jadi masalah hukum di belakang,” ujar Agus.
Ketua TAPD Kotamobagu Sande Dodo menjawab kritik dan saran dari DPRD soal penggunaan anggaran.
“Terima kasih masukannya. Kami memastikan anggaran yang ada mulai dari pergeseran sampai penggunaannya, kami berpedoman pada aturan pemerintah pusat. Serta selalu berkoordinasi dengan Inspektorat dengan Kejaksaan,” kata Sande.
“Selain itu, semua proses sampai penggunaan anggaran, akan kami laporkan kepada DPRD,” imbuhnya.
Sande menambahkan, bahwa anggaran Rp17,5 miliar tersebut masih dalam proses pergeseran dan belum digunakan.
“Yang sudah digunakan baru dana tidak terduga. Itu sudah digunakan,” pungkasnya. (nza)