
PETI Gunung Tagin Dibongkar, Pemilik Excavator Jadi Kunci Ungkap Pemodal
BOLMONG, Kroniktotabuan.com – Penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai mengarah pada upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik lahan, hingga pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan saat penindakan pada Kamis (22/10/2026) diharapkan dapat membantu proses penyelidikan. Salah satunya, satu unit excavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Bongkar Dugaan PETI di Gunung Tagin Bakan, Pemodal Diselidiki
Alat berat tersebut telah dipasangi garis polisi. Sementara operatornya dilaporkan melarikan diri dan masih diupayakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Di tengah proses penyelidikan, sumber resmi media ini menyebut seorang pengusaha asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial F diduga sebagai pemilik excavator tersebut.
“Untuk mengungkap siapa pemodal PETI di Gunung Tagin, dengan memeriksa pemilik excavator saja pasti bisa terungkap,” ujar sumber tersebut, Jumat (23/10/2026).
Menurut sumber itu, pemeriksaan terhadap pemilik alat berat dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri pihak yang menyewa dan menggunakan excavator tersebut dalam aktivitas pertambangan.
Jika alat berat itu disewakan, keterangan pemilik diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi penyewa serta menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Kalau pemilik excavator bungkam dan menutupi siapa penyewanya, perlu didalami juga apakah dia memiliki keterlibatan lain dalam aktivitas PETI tersebut,” katanya.
Sumber tersebut juga meminta agar barang bukti excavator dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu, mengatakan penindakan PETI di Gunung Tagin dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolda Sulawesi Utara melalui Kapolres Kotamobagu, yang kemudian diteruskan kepada Satreskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut.
Mahadewa menegaskan, penanganan perkara PETI Gunung Tagin menjadi perhatian kepolisian dan akan dituntaskan.
“Kasus ini menjadi atensi dan akan dituntaskan,” tegasnya.***