
Bantah Tudingan Istri Tersangka RSM, Korban Dugaan Penipuan Proyek PJUTS Tegaskan Hanya Menuntut Keadilan
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Thasrin Belenehu, korban dugaan penipuan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang menyeret RSM alias Rovin, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, membantah tudingan yang disampaikan Heppy Mokoagow, istri Rovin, di sejumlah media.
Thasrin menegaskan, dirinya tidak pernah meminta pengembalian uang sebesar Rp3,5 miliar maupun Rp2 miliar seperti yang dinarasikan pihak keluarga tersangka. Ia menyatakan hanya ingin mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kotamobagu.
Kepada media, Kamis (29/10/2026), Thasrin membeberkan kronologi awal perkara tersebut. Ia mengaku pertama kali bertemu Rovin pada 2019 setelah dikenalkan oleh seseorang bernama Lucky.
“Perlu saya tegaskan, saya awalnya tidak mengenal Rovin. Saya dikenalkan oleh Lucky, kemudian diundang ke rumahnya. Saya ke rumah Rovin bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena diundang. Jadi, bukan seperti tudingan istrinya,” ujar Thasrin melalui sambungan telepon.
Dalam pertemuan itu, Thasrin mengaku ditawari proyek PJUTS berupa pemasangan lampu tenaga surya di 500 titik dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp5 miliar. Untuk mengikuti proyek tersebut, ia diminta menyiapkan commitment fee sebesar 20 persen.
Menurut Thasrin, saat itu Rovin bersama Lucky menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK), nota kesepahaman atau MoU, serta titik nol pemasangan lampu.
“Saya sempat menolak karena tidak punya uang sampai Rp1 miliar untuk commitment fee 20 persen itu,” ungkapnya.
Namun, ia mengaku terus diyakinkan oleh Rovin dan Lucky mengenai proyek tersebut. Dalam perkembangannya, Thasrin menyebut telah menyerahkan uang dengan total Rp147 juta, termasuk Rp25 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Lucky atas petunjuk dan persetujuan Rovin.
“Termasuk Rp25 juta yang saya transfer ke rekening Lucky atas petunjuk dan persetujuan tersangka,” katanya.
Thasrin kembali menegaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum tidak pernah meminta uang miliaran rupiah kepada keluarga Rovin untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Nanti kuasa hukum saya akan menjelaskan sebagaimana yang tertuang dalam BAP penyidik. Intinya, saya hanya ingin menuntut keadilan melalui mekanisme proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Thasrin, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H., juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta uang Rp3,5 miliar hingga Rp2 miliar kepada keluarga RM sebagai syarat penyelesaian perkara.
Ella menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pertemuan mediasi yang difasilitasi penyidik Polres Kotamobagu pada Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan itu, menurutnya, pihak keluarga RM melalui istrinya berinisiatif mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana sebesar Rp145 juta.
Menanggapi tawaran tersebut, Ella mengaku hanya menyampaikan bahwa niat penyelesaian damai itu akan diteruskan kepada kliennya. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), total kerugian materiil (material loss) yang dialami kliennya sejak 2019 disebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya hanya menyampaikan bahwa kerugian materiil yang dialami klien saya dalam perkara ini totalnya lebih dari Rp2 miliar dan itu tertuang di BAP. Bukan saya meminta keluarga tersangka menyiapkan dana Rp2 miliar lebih untuk berdamai,” tegas Ella.
Pada Rabu (28/10/2026), istri tersangka meminta pertemuan lagi di hadapan penyidik. Dalam pertemuan yang didengar dan disaksikan penyidik tersebut, pihak keluarga Rovin kembali meminta agar perkara diselesaikan secara damai.
Meski demikian, pihak korban menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai membangun narasi seolah-olah pelapor dan kuasa hukumnya melakukan pemerasan dengan meminta uang miliaran rupiah.
“Jawaban saya tetap sama, bahwa permintaan itu akan saya sampaikan kepada klien. Saya tegaskan lagi, tidak ada saya meminta keluarga tersangka menyiapkan dana Rp2 miliar lebih untuk berdamai. Semua pembicaraan didengar dan di hadapan penyidik. Karena itu kami sesalkan adanya narasi dari istri tersangka di sejumlah media yang terkesan menggambarkan kami melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp2 miliar. Menurut saya, narasi seperti itu sangat tidak baik,” ujarnya.
Ella berharap penanganan perkara di Polres Kotamobagu tetap berjalan secara objektif dan profesional. Ia juga meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Ia menegaskan, pihak korban kini tidak lagi membuka ruang mediasi dan memilih melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum hingga ke persidangan.
“Kami dari pihak korban sudah telanjur kecewa dengan narasi-narasi yang beredar dan dinilai merugikan pihak kami. Karena itu, kami memilih melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan di pengadilan,” tutup Ella.***