
Polres Kotamobagu Bongkar Dugaan PETI di Gunung Tagin Bakan, Pemodal Diselidiki
BOLMONG, Kroniktotabuan.com – Polres Kotamobagu membongkar aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (22/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Utara melalui Kapolres Kotamobagu dan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi termasuk satu unit alat berat excavator. Sementara itu, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian melarikan diri saat petugas melakukan pembongkaran.
Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu, menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian.
“Kasus ini menjadi atensi dan akan dituntaskan,” kata Mahadewa, di kantornya.
Polres Kotamobagu masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan.***