MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Unit Reskrim Polsek Lais dipimpin Ipda Zulfikri berhasil menangkap ES (39), warga Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga sebagai pengedar shabu pada 19 Juli 2024 lalu. 16 paket shabu diamankan dari tangan tersangka.
Tersangka menyembunyikan paket shabu tersebut di saku celana sebelah kanan. Polisi menemukan saat dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradini dikonfirmasi Jumat (26/7/2024) membenarkan penangkapan itu.
“Yang bersangkutan ditangkap karena adanya informasi yang masuk ke kami bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut serta setelah dilakukan penyelidikan, diindikasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba, maka kemudian kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkotika yang ada di saku celana tersangka di sebelah kanan,” ungkapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba, kata Ridho.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan telah menerima limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka ES dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.
“Perkara ini sedang dalam.proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Zanzibar. (Fitriana)