Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 22 Feb 2021 19:47 WITA ·

Santunan kepada Ahli Waris Korban Covid-19 Dihentikan


Santunan kepada Ahli Waris Korban Covid-19 Dihentikan Perbesar

BOLMONG– Pemberian santunan sebesar Rp15 juta per jiwa kepada ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19 untuk sementara dihentikan.

Dinas Sosial (Dinsos) Bolaang Mongondow (Bolmong) menghentikan karena adanya edaran baru dari Kementerian Sosial RI, nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021.

Penghentian pemberian santunan karena tidak ada anggaran yang dialokasikan di Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: 11 Jabatan Eselon Dua di Bolmong Akan Dilelang

“Dengan demikian Dinss kabupaten/kota tidak akan lagi mengirim rekomendasi penerima santunan ke Kemensos,” kata Kepala Dinsos Bolmong, Abdul Haris Bambela.

Dengan adanya surat  eedaran tertanggal 18 Februari 2021 tersebut, kata Bambela, meralat surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 di mana Dinsos kabupaten/kota mengirim data penerima santunan Covid-19.

“Namun Kepala Dinas Sosial Provinsi akan mengupayakan pengusulan lewat bantuan Gubernur Sulut. Kalaun sudah ada kepastian akan diinfokan dan disosialisasikan,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial