Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 23 Jun 2020 10:34 WITA ·

Seperti Ini Protokol Kesehatan di Mal Menurut dr. Reisa


Seperti Ini Protokol Kesehatan di Mal Menurut dr. Reisa Perbesar

JAKARTA – Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dokter Reisa Broto Asmoro, menjelaskan protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Aturan yang harus dijalankan pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat belanja, dan aturan jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.

“Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk,” kata Reisa dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Senin (22/06/2020).

Pengunjung juga akan dilarang masuk mal jika tidak memakai masker.

Saat memeriksa suhu pengunjung, petugas wajib mengenakan masker, pelindung wajah atau face shield, dan harus didampingi petugas keamanan.

Jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator, dan lift juga harus diatur dengan batas minimal adalah satu meter.

“Batasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift,” katanya.

Pengelola mal harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan. Juga mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pengunjung yang punya gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19.

“Jika mengalami gejala seperti yang tadi sudah saya jelaskan, tetaplah berada di rumah, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan, apabila kondisi berlanjut,” ujarnya.

Protokol ini berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

Meski protokol telah diterbitkan, Reisa tetap mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja di tengah pandemi. “Apabila risikonya terlalu tinggi dan Anda ragu, jangan lakukan. Tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain berbelanja,” katanya.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi