KOTAMOBAGU– Aparat gabungan Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow dan Satpol PP kembali menggelar operasi Yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu, Jumat (9/10/2020).
Operasi dipusatkan di Jalan Poloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, dipimpin Kasat Narkoba AKP Suyono dan Kasat Sabhara AKP Sahir Budi Mamonto.
Dari operasi yang digelar pukul 08.00-10.30 Wita tersebut, 29 warga terjaring karena mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
“29 warga yang dijaring semuanya tidak menggunakan masker,” ungkap Kasat Sabhara AKP Sahir Budi Mamonto.
Operasi Yustisi terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah.
29 warga yang terjaring ini kemudian didata dan diberi sanksi sosial dan diimbau untuk selalu memperhatikan protokol Covid-19. (bto)
